Senin, 21 Oktober 2019

Wakaf Saham, Cara Cerdas Investasi Akhirat di Era Revolusi Industri 4.0


Ilustrasi




MOBIL yang dikendarai Humas Aksi Cepat Tanggap Aceh, Zulfurqan, melaju di Jalan Malahayati menuju arah Krueng Raya, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Sabtu sore (12/10/2019). Sekitar 30 kilometer dari pusat ibu kota provinsi di Banda Aceh. Bersama seorang rekan lainnya, sore itu kami bergerak menuju ke lokasi rintisan lumbung ternak wakaf milik ACT Aceh di Gampong Ie Suum, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Lembaga ini, sebagaimana diketahui merupakan sebuah organisasi nonpemerintah yang fokus pada isu-isu kemanusiaan. Di samping itu juga fokus pada pemberdayaan ekonomi umat, di mana lumbung ternak wakaf dan lumbung pangan wakaf menjadi salah satu program andalannya.

Lumbung ternak wakaf ini mulai dirintis sejak awal 2019 berawal dari lima ekor domba wakaf. Kini telah berkembang menjadi 44 ekor domba. Sebagiannya merupakan domba-domba wakaf dari para dermawan, sebagiannya lagi hasil kembang biak dari beberapa induk.

"Lumbung ternak yang di sini dipercayakan untuk dikelola oleh seorang pemilik pesantren. Ke depan kita ingin hasil dari pengelolaan lumbung ternak ini bisa mendukung aktivitas di pesantren juga. Kami berusaha agar terus bisa berinovasi dalam memaksimalkan potensi wakaf produktif," kata Zulfurqan.

Tembang-tembang lawas dari music player di dashboard mobil mengalun lembut. Sekaligus menghadirkan suasana melankolia. Ditambah cuaca saat itu agak sedikit cloudy

"Jadi teringat perjalanan dengan bus dari Banda Aceh ke Medan," saya berkelakar. 

Lazimnya bus antarprovinsi dari Aceh tujuan Medan, Sumatera Utara menjadikan lagu-lagu lawas berada di tangga teratas dalam daftar lagu yang diputar. Suara-suara Broery Marantika, Pance F Pondang, dan Bhetaria Sonata, akan menjadi teman perjalanan yang menyenangkan.

Omong-omong soal investasi wakaf, obrolan pun jadi melompat ke informasi kerja sama layanan wakaf saham antara Global Wakaf (grup ACT) dengan PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) yang baru saja dilakukan awal Oktober 2019. 

Memberi makan domba di lokasi lumbung ternak wakaf ACT Aceh @Zulfurqan


Dewasa ini semangat berfilantropi di kalangan umat Islam terus tumbuh dan berkembang. Hal ini bisa dilihat dari semakin eksisnya lembaga-lembaga kemanusiaan yang mengelola harta umat Islam seperi zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Harta yang dihimpun dari kedermawanan umat Islam itu tidak hanya disalurkan secara konsumtif, tetapi juga dikelola secara produktif untuk memaksimalkan perolehan deviden atau bagi hasil. Bagi umat Islam, setiap harta yang dikeluarkan atas nama agama tersebut juga memiliki dimensi ukhrawi sebagai investasi akhirat. Hal ini menjadi motivasi tersendiri bagi umat Islam dalam mengeluarkan hartanya untuk agama.

Sejalan dengan itu, perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih telah memungkinkan para individu untuk melakukan investasi akhirat hanya dengan modal sebuah perangkat digital. 

Sebagai contoh, menjelang Idul Adha misalnya, para individu yang ingin berkurban tidak perlu bersusah payah pergi ke pasar hewan untuk mencari domba, kambing, kerbau, atau sapi yang akan dikurbankan. Mereka cukup membuka gawainya, menginstal aplikasi tertentu, dan tinggal menyesuaikan antara hewan yang ingin dikurbankan dengan budget yang dipunyai. Secara otomatis ia akan terhubung dengan penyedia jasa kurban dan penerima kurban. Betapa mudah, kan?

Di tengah tren Revolusi Industri 4.0 yang tengah digadang-gadangkan saat ini, lembaga-lembaga pengelola harta umat Islam mau tak mau harus terus berbenah dan mengikuti perubahan zaman. Hal ini tak terlepas dari kondisi yang memungkinkan umat untuk memiliki aset kekayaan dalam bentuk produk-produk investasi keuangan. Kehadiran wakaf saham merupakan salah satu jawaban atas tuntutan zaman tersebut. Sekaligus akan mempermudah para filontropis muslim dalam berwakaf.

Seketika saya lupa pada lagu-lagu sendu yang sesaat sebelumnya membuat pikiran saya berkelana jauh. Kebalikan dari senandung Ebiet G Ade, saya justru merasakan perjalanan ini terasa semakin asyik saja.

Model Wakaf Saham

Kita pasti sudah sangat familier dengan wakaf tanah, kebun, atau bangunan (properti). Tapi wakaf saham? Ya, ini memang instrumen keuangan syariah yang belum begitu akrab di telinga kita orang awam. Bisa dimaklumi, mengingat pasar modal belum menjadi produk arus utama di kalangan masyarakat kita, terutama yang kelas menengah ke bawah. 

Namun, sebagaimana halnya tujuan wakaf untuk memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan fungsinya, kehadiran wakaf saham telah turut berkontribusi dalam kemajuan dan peningkatan ekonomi umat Islam. Oleh karena itu kegiatan sosialisasi seperti festival literasi zakat dan wakaf ini sangat efektif dan perlu dilakukan terus-menerus.

Pada prinsipnya, cara melakukan wakaf saham ini tak jauh berbeda dengan wakaf harta lainnya. Hanya saja, harta yang diwakafkan berbentuk lembaran-lembaran saham yang dibeli dari mitra yang telah terdaftar di Anggota Bursa penyedia layanan Sharia Online Trading System (AB-SOTS). Artinya, tidak semua saham di Bursa Efek Indonesia bisa diwakafkan, hanya yang sudah terindeks dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Modelnya ada dua, wakaf yang bersumber dari keuntungan investor saham dan wakaf yang menjadikan saham syariah sebagai objek wakaf.

Sebagai sebuah produk investasi berbasis instrumen agama, lahirnya produk wakaf saham telah melewati beberapa tahapan payung hukum seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama, hingga Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jadi kita tidak perlu ragu lagi untuk berwakaf melalui instrumen ini.

Wakaf ini juga tak terbatas pada individu, tetapi juga bisa oleh lembaga atau perusahaan. Katakanlah misalnya ada sebuah perusahaan yang memiliki tabungan saham di pasar modal, dia bisa mewakafkan sekian persen sahamnya kepada nazir atau pengelola wakaf. Dengan adanya akad antara wakif dengan nazir, otomatis kepemilikan saham sejumlah yang diwakafkan tersebut telah beralih kepemilikan. Dari yang sebelumnya dari Rekening Dana Nasabah (RDN) wakif ke RDN nazir. Ketika saham tersebut menghasilkan deviden, nazir bisa mempergunakannya untuk berbagai kepentingan umat Islam.

Perbandingan skema antara wakaf saham model 1 dan 2









Direktur Bursa Efek Indonesia, Nicky Hogan dalam forum Silaturahmi Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah pada 2016 lalu menjelaskan, sebagai wakaf produktif wakaf saham memiliki potensi besar seiring semakin diliriknya saham-saham syariah oleh para investor. Setidaknya cukup tergambar dari grafik di bawah ini:


Ilustrasi sederhana yang dipaparkan Nicky Hogan, bila 50% investor saham syariah mendapatkan profit  atau sekitar 3.500 investor per bulan saja, dengan asumsi wakaf yang disetorkan Rp100 ribu per bulan per investor, itu artinya terkumpul Rp350 juta dana wakaf per bulan. Dana ini bisa untuk memenuhi kebutuhan hingga 700 fakir miskin bila masing-masing menerima Rp500 ribu.



Penjelasan lebih detail mengenai wakaf saham | sumber video IDX Chanel





Tak Hanya Saham 

Dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, dijabarkan bahwa bukan cuma saham saja yang bisa diwakafkan melalui pasar modal, tetapi juga: 

Surat berharga yang berupa:
1. Saham;
2. Surat Utang Negara;
3. Obligasi pada umumnya; dan/atau
4. Surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa:
1. Hak cipta;
2. Hak merk;
3. Hak paten;
4. Hak desain industri;
5. Hak rahasia dagang;
6. Hak sirkuit terpadu;
7. Hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
8. Hak lainnya.


Hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:

1. Hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau
2. Perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.

Dengan segala kemudahan yang telah tersedia, tentunya memberikan banyak alternatif bagi wakif yang ingin berinvestasi untuk akhirat. Kondisi ini juga memberikan sinyal bagi kita umat Islam, sudah saatnya kita melek finansial dan menjadi pelaku di berbagai instrumen keuangan berbasis syariah. Termasuk dalam tata cara mewakafkan harta untuk agama. Dengan adanya alternatif berwakaf melalui surat-surat berharga, saya yang tidak memiliki aset fisik seperti tanah atau properti bisa berbesar hati. Apalagi saya juga punya akun di salah satu perusahaan sekuritas yang disebutkan di atas. Semoga bisa terus menabung saham dan suatu saat nanti bisa mewakafkan sebagiannya untuk agama.


Bersama Kepala ACT Aceh Husaini Ismail melihat lokasi lumbung ternak wakaf di Gampong Ie Suum, Kec. Krueng Raya, Aceh Besar, Sabtu, 12 Oktober 2019. @Zulfurqan


Setelah menempuh lebih dari 30 menit perjalanan, kami pun tiba di lokasi lumbung ternak Ie Suum. Di sana sudah lebih dulu tiba rombongan Kepala ACT Aceh, Husaini Ismail, dan beberapa staf lainnya. Begitu kami tiba, Pak Husaini segera mengajak kami ke kandang domba. 

Di areal seluas 5 hektare tersebut pihaknya berencana membangun lokasi peternakan terpadu yang bisa menjadi lokasi edukasi ternak sekaligus sebagai tempat berwisata. Apalagi kawasan itu memiliki pemandangan yang indah, dikelilingi bukit-bukit hijau, dan berada tak jauh dari Selat Malaka dan Kawasan Industri Aceh di Gampong Ladong. Di kawasan itu juga terdapat sejumlah destinasi wisata seperti pemandian air panas dan kebun kurma. 

Sebelumnya sama sekali tak terbayangkan oleh saya, bahwa wakaf produktif bisa memiliki prospek ekonomi seluas itu. Seperti yang telah saya sebutkan di awal tadi, di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat di era revolusi industri ini, sudah sepatutnya wakaf dan harta umat lainnya juga dikelola dengan cara-cara 4.0.[]



Sumber bacaan:



1. http://www.ekonomisyariah.org/5683/wakaf-saham-alternatif-model-wakaf-produktif/
2. https://investasi.kontan.co.id/news/wakaf-saham-apa-itu
3. https://www.acehtrend.com/2019/10/11/hp-sekuritas-dan-global-wakaf-act-luncurkan-layanan-wakaf-saham-dan-digital-donasi-hpx-syariah/
4. http://www.koran-jakarta.com/enam-perusahaan-efek-kembangkan-wakaf-saham/



-->
Previous Post
Next Post

Coffee addicted and mother of words

3 komentar:

  1. Ini sangat kreatif, dan tidak disangka itu tampak berhasil dalam waktu singkat.

    Era revolusi 4.0 seharusnya berjalan lebih cepat jika segala fasilitas perizinan termasuk e-ktp tidak tersandung penyelewengan hukum spt sekarang. Semua dapat diakses via internet dengan hanya satu akun e-ktp.

    Tapi untuk wakaf yang ditulis diatas tampak tidak terlalu menjadi sandungan. Setidaknya itu masih belum tergolong industri dengan segala mesin dan sumberdaya manusianya.

    Terimakasih telah berbagi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul sekali, Pak. Sejalan dengan itu kita memang harus merevolusi pemikiran dulu nih, supaya sejalan dengan perkembangan zaman.

      Soal wakaf, ini memang peluang besar mengingat ke depan kepemilikan individu terhadap aset tanah dan properti semakin terbatas. Jadi kehadiran wakaf saham ini berpeluang besar bagi filantropis muslim.

      Hapus
  2. The innovative solutions in this area may require some refinements in order to be successful. It also involves the appropriate calculations

    BalasHapus

Terimakasih sudah berkunjung. Salam blogger :-)